Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Igor Dirgantara menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.
“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.
“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.
Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).
Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Jika Presiden dipanggil MK, bisa timbul komplikasi politik
“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.
“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.
Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).
Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Jika Presiden dipanggil MK, bisa timbul komplikasi politik
Komentar