Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden

id Sidang PHPU Pilpres ,Presiden Jokowi ,Mahkamah Konstitusi ,MK,joko widodo,sengketa pilpres 2024

Pengamat: Komplikasi politik bisa timbul jika MK panggil Presiden

Arsip - Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Igor Dirgantara menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.



Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Jika Presiden dipanggil MK, bisa timbul komplikasi politik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE