
Pemkab Karimun Harapkan Perda RTRW Segera Disahkan

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah segera disahkan sehingga tidak berdampak pada perencanaan pembangunan daerah.
"Kami mengharapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera disahkan karena menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karimun TS Arif Fadillah di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Arif Fadillah mengatakan, rancangan Perda RTRW saat ini masih dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Karimun.
"Pada 15 September nanti DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan Ranperda tersebut," kata dia.
Menurut dia, penyusunan Ranperda RTRW mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 2010.
Keterlambatan tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya luas hutan lindung sebesar 30 persen dari daratan sebagaimana diatur dalam UU Tata Ruang Nasional. Dia mencontohkan, luas hutan lindung di Pulau Karimun Besar hanya sekitar 1.500 hektare, tidak sampai 30 persen dari luas pulau.
"Kondisi geografis Karimun berbeda dengan daratan, termasuk dalam menghitung luas hutan lindung. Kita sulit memenuhi ketentuan 30 persen karena Kabupaten Karimun yang berpulau-pulau. Hal ini sudah kita paparkan ke sejumlah kementerian di pusat," kata dia.
Draf Ranperda tersebut, lanjut dia juga sudah disetujui Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
"Persetujuan dari pusat merupakan salah satu landasan dalam melimpahkan draf Ranperda tersebut untuk dibahas dan disahkan di DPRD," katanya.
Meski penyusunan dan pembahasannya berlarut-larut, dia optimistis pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda termasuk yang tercepat dibandingkan kabupaten dan kota lain di Tanah Air.
"Makin cepat disahkan, makin berdampak positif bagi pembangunan, termasuk pengembangan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas," kata dia.
(ANT-RD/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
