Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik

id Mahfud Md,Sengketa Pemilu 2024,Mahkamah Konstitusi

Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik

Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berharap sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini dapat menghentikan pro dan kontra politik yang ada.

"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," kata Mahfud di Jakarta, Senin sore.

Meski begitu, dia enggan membahas mengenai legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Ia pun menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.

"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," tuturnya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang harus diperbaiki.

Selain itu, Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan. Diketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dimulai dalam dua hari lagi atau tepatnya 24 April 2024.

"Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya," pungkas Mahfud.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sementara itu, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden (dan wakil presiden) terpilih dari hasil pemilu, dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam satu atau dua hari," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Airlangga memuji kinerja MK yang telah mengakomodir proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan baik serta transparan.

"Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus dan dengan diputus oleh MK, maka (sengketa) pilpres sudah selesai jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," katanya pula.

Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Airlangga, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 telah selesai.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu bekerja sama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang saat ini tengah dirasakan Indonesia.

"Dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," katanya lagi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud harap putusan PHPU hari ini dapat hentikan kontra politik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE