PDI Perjuangan: Gibran sudah bukan kader partai lagi
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat awak media menanyakan terkait status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya mengatakan bahwa presiden sudah berada di kubu lain.
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?," katanya.
Senin, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP: Gibran sudah bukan kader partai lagi
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin malam.
Menurutnya, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat awak media menanyakan terkait status Jokowi di PDI Perjuangan, politisi asal Papua itu hanya mengatakan bahwa presiden sudah berada di kubu lain.
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?," katanya.
Senin, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP: Gibran sudah bukan kader partai lagi
Komentar