Menko Polhukam godok satgas pemberantasan judi online

id Satgas Judi Online,pemberantasan judi online,menko polhukam,hadi tjahjanto,judi online Indonesia

Menko Polhukam godok satgas pemberantasan judi online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto jumpa pers selepas rapat koordinasi membahas pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga, Selasa.

“Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas),” kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas rapat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.

“Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan,” kata Hadi Tjahjanto.

Menurut dia, peran Kemlu juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya juga sebagian besar ada di luar negeri.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

“Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kita akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), tetapi kita juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini,” kata Hadi.

Kemudian, untuk pengaturan ruang siber nantinya bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.

“BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama, karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” kata Menko Polhukam.

Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan OJK dan PPATK. “Itu tadi kuncinya, kalau 5.000 itu tadi kita buka, itu jaringannya akan ke mana-mana. Itu mudah untuk kita melakukan tindakan,” kata Hadi.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam godok pembentukan satgas berantas judi online

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE