
Pengawasan Barang di Kawasan Perdagangan Bebas Lemah

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengawasan barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun masih lemah, kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iskandar Syah, Rabu.
"Lemah, padahal aturan mainnya sudah jelas bahwa barang khusus kawasan bebas tidak dibenarkan dijual di daerah yang bukan kawasan bebas," ujarnya, di Tanjungpinang.
Sementara produk minuman dan rokok tertentu yang memiliki label khusus kawasan bebas beredar di Tanjungpinang. Padahal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) di Tanjungpinang yang ditetapkan pemerintah berada di beberapa lokasi di Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Air Raja.
"Minuman yang masuk di daerah yang bukan kawasan bebas seharusnya dikenakan pajak. Kami menduga ada oknum pengusaha yang memanfaatkan fasilitas FTZ untuk menghidari pajak," ungkapnya.
Dewan FTZ seharusnya tidak hanya mengontrol arus barang masuk di Batam, Bintan dan Karimun, melainkan juga harus memiliki mekanisme untuk mengatur peredaran barang tersebut. Pengawasan terhadap perdagangan makanan dan minuman kemasan, rokok dan produk lainnya khusus kawasan bebas menyebabkan barang-barang tersebut beredar di luar kawasan yang bukan FTZ.
Jangan hanya barang-barang masuk yang diatur, tetapi perdagangannya juga harus diawasi sehingga tidak merugikan negara," ujarnya.
Terkait legalitas label yang bertuliskan khusus kawasan bebas pada minuman beralkohol golongan A dan rokok merek Vegas, Iskandar mengatakan, Dewan FTZ harus bersikap tegas. Jika label khusus kawasan bebas itu tidak memiliki dasar hukum, maka harus ditertibkan.
"Permasalahan ini akan kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Syed Muhamad Taufik, yang juga pengurus Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun, mengatakan, pemasangan label khusus kawasan bebas pada berbagai produk makanan dan minuman kemasan, serta rokok belum diputuskan pemerintah.
Ia mengakui baru-baru ini terdapat makanan dan minuman kemasan kemasan tertentu yang diberi label khusus kawasan bebas. Namun hal itu sudah tidak dibenarkan lagi.
"Kami baru mengetahui masih ada produk tertentu diberi label kawasan bebas, karena setahu kami itu tidak ada lagi. Kami akan memeriksanya," ujar Syed.
Minuman beralkohol golongan A merek Bintang, Carlsberg, Guinness dan Heineken beredar di toko, swalayan dan kios. Ditributor minuman tersebut adalah Toko Tri Jaya, Tanjungpinang, yang sejak akhir tahun 2010 secara terang-terangan mengedarkan minuman tersebut ke toko dan swalayan.
"Produk kawasan bebas hanya dibenarkan beredar di kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun," katanya.
(ANT-NP/B012/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
