DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar

id Kepri,batam ,DJP ,Aset

DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar

Seorang petugas melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Kepri (ANTARA/HO-DJP Kepri)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita sejumlah aset wajib pajak di lingkungan kerja instansi itu senilai Rp2 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu mengatakan kegiatan diikuti seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri atas enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebanyak enam KPP itu, yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2 miliar," kata Rizal.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menyampaikan Sita Serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan.

"Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya," ujar Imanul.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa," ujar dia.

Namun demikian, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE