
DPRD Karimun Akhirnya Sahkan Perda Retribusi

Karimun (ANTARA News) - DPRD Karimun akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi, setelah tujuh dari delapan fraksi yang ada dapat menerima usulan kenaikan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Karimun sebesar 15 persen dari sebelumnya.
"Hasil pembahasan yang baru saja kami lakukan bersama dengan delapan ketua fraksi, hasilnya tujuh fraksi dapat menerima usulan kenaikan tarif pelayanan very important person (VIP), kelas 1 dan kelas 2 di RSUD Karimun dengan catatan dan satu fraksi tetap menolak," kata pimpinan rapat paripurna, Raja Bahktiar, di Gedung DPRD Karimun, Jumat.
Pada rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun tentang Rancangan Perda tentang Retribusi Daerah, Raja Bakhtiar menjelaskan tentang catatan yang dimaksud oleh tujuh fraksi adalah pemberlakuan kenaikan tarif pelayanan RSUD Karimun dilakukan setelah manajemen RSUD Karimun memperbaiki pelayanan.
"Kemudian tentang kenaikan tarif baru bisa diberlakukan pada awal April mendatang, sedangkan Fraksi Keadilan Pembangunan yang tetap menolak kenaikan tarif pelayanan di RSUD Karimun dengan alasan sampai saat ini manajemen di RSUD Karimun belum meningkatkan pelayanannya," ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Pansus, John Abrison, menjelaskan Perda Retribusi itu terdiri dari 16 Bab, 86 Pasal serta Penjelasan dan satu lampiran Pola Tarif Retribusi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Adapun jenis retribusi daerah itu dibagi menjadi tiga bagian yakni, retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, dari tiga jenis retribusi tadi terdapat 26 objek retribusi yang telah disepakati untuk ditetapkan menjadi retribusi daerah di Kabupaten Karimun," jelasnya.
Lebih lanjut dia memaparkan dalam pembahasan penetapan besaran tarif retribusi yang diajukan oleh Pemkab Karimun, dari keseluruhan objek retribusi hanya retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Karimun yang disepakati naik sebesar 15 persen.
"Yakni pada pelayanan kelas dua, kelas satu dan VIP. Sedangkan tarif pelayanan kelas tiga tetap atau tidak dinaikan," paparnya.
Terkait usulan kenaikan tarif pelayanan di RSUD Karimun tersebut, awalnya hanya disetujui oleh tiga fraksi dari delapan fraksi yang ada, pertama Fraksi PAN, Hanura dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Baru.
Sedangkan lima fraksi lainnya berpendapat, pertama Fraksi Golkar, menilai tarif pelayanan di RSUD untuk semua kelas belum layak naik selain berdampak langsung pada tingkat kesehatan masyarakat, pelayanan di RSUD Karimun masih jauh dari harapan.
Kemudian, Fraksi PDIP menolak dengan tegas usulan kenaikan tarif tersebut dengan alasan sampai saat ini kinerja pelayanan RSUD masih jauh dari harapan masyarakat.
Fraksi itu berpendapat bukti belum primanya pelayanan yang diberikan oleh RSUD, dapat dilihat dari kebanyakan PNS di Pemkab Karimun sendiri yang kebanyakan lebih cendrung berobat di luar Karimun.
Sedangkan Fraksi Bintang Reformasi, berpendapat tarif pelayanan di RSUD Karimun tidak perlu dinaikkan karena pelayanannya belum sesuai dengan harapan.
Sementara, Fraksi Keadilan Pembangunan, belum menyetujui usulan kenaikan tarif pelayanan di RSUD Karimun, juga dengan alasan pelayanan yang diberikan terhadap pasien belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Kenaikan Pelayanan
Menanggapi kondisi terhadap pandangan akhir fraksi, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq menuturkan pada dasarnya seluruh fraksi yang ada menyetujui 26 objek retribusi tersebut.
"Namun khusus untuk kenaikan pelayanan di RSUD Karimun baru dapat disetujui setelah manajemen RSUD Karimun dapat memperbaiki kinerjanya dan saya optimis enam bulan waktu yang diberikan oleh DPRD Karimun untuk memperbaiki kinerja pelayanan kesehatan sudah sangat mencukupi," tuturnya.
Dia menyebutkan kenaikan tarif tersebut erat kaitannya dengan upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
"Hasil dari kenaikan tarif tersebut akan diberikan sebagai insentif tenaga medis dan sejumlah dokter spesialis di sana," ujarnya.
Ditemui usai rapat tersebut Direktur RSUD Karimun, dr Agung Martyarto, mengatakan konsekuensi dari kenaikan tarif memang perbaikan pelayanan.
(HAM/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
