Polisi tangkap 47 tersangka pencurian motor di Batam

id Kepri ,batam ,curanmor ,polresta ,Barelang,polda kepri

Polisi tangkap 47 tersangka pencurian motor di Batam

Polisi tangkap 47 pelaku pencurian motor di Batam (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam menangkap 47 pelaku pencurian motor di wilayah setempat, dan menyita 60 unit sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) periode Januari hingga Mei 2024.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Selasa mengatakan dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Satreskrim dan jajaran Polresta Barelang menerima 40 LP terkait kasus curanmor.

Ia menyebutkan, selain karena kelalaian pemilik kendaraan, para pelaku kejahatan tersebut juga terlebih dulu mengincar motor yang menjadi target.

"Modus operandi para pelaku yakni mematahkan stang motor dengan menggunakan kaki, merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan pertolongan kepada pengendara yang kehabisan bensin atau mogok di jalan," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Nugroho.

Polresta Barelang juga akan merilis identitas kendaraan hasil curian yang sudah didapat tersebut, sehingga bisa diambil oleh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan terhadap kendaraannya, agar mencegah aksi curanmor.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menyita barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian sepeda spesialis motor matik di Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam, Senin mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial FR, YP, AP dan DF.

Adapun barang bukti lainnya yaitu plat kendaraan palsu, kunci T, sejumlah uang tunai dan tiga unit handphone.

"Salah satu tersangka yakni YP, merupakan residivis yang berperan sebagai pemetik. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, penadah dan penjual," kata Adip.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE