DJP Kepri catat PPNDN kendaraan bermotor mencapai Rp12,9 miliar

id Kepri,batam ,pajak ,DJP ,PPN DN ,kendaraan bermotor

DJP Kepri catat PPNDN kendaraan bermotor mencapai Rp12,9 miliar

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Imanul Hakim (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) untuk kendaraan bermotor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) hingga 27 Mei 2024 telah mencapai Rp12,9 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Imanul Hakim di Batam, Selasa mengatakan capaian tersebut merupakan hasil perjanjian kerja sama antara DJP Kepri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri tentang pengawasan pembayaran PPNDN untuk kendaraan bermotor yang berlaku sejak Desember 2023 lalu.

Adapun tujuan dalam perjanjian kerja sama tersebut, di antaranya menciptakan sinergi mendukung kelancaran tugas dan fungsi para pihak, mendukung pencapaian penerimaan pajak dalam rangka kemandirian pembiayaan pembangunan.

"Kemudian memberikan kepastian hukum pada pelayanan publik yang yang dilaksanakan khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di unit kerja pelayanan Samsat. Serta meningkatkan pertukaran informasi dan data perpajakan, baik pajak pusat ataupun daerah," kata Imanul.

Ia menyampaikan dengan hadirnya kerja sama tersebut juga memudahkan bagi pemilik kendaraan bermotor dari luar kawasan FTZ untuk pembayaran PPNDN hanya melalui satu pintu di pihak Ditlantas.

"Sebenarnya sederhana, bagaimana mobil, motor nasional yang selama ini mengambil fasilitas bebas PPN karena dipakai di Batam yang FTZ, lalu suatu saat ini akan keluar, maka tidak akan lagi menggunakan fasilitas itu. Dan ini harus bayar PPN," ujar dia.

"Selama ini sebelum dilakukan kerja sama, memang agak rumit dalam pengurusan yang harus bolak-balik datang ke KPP lalu ke Ditlantas. Dan akhirnya dibuatlah inisiatif dengan cukup mendatangi Ditlantas, mendapatkan semua data jadi di satu tempat saja pelayanan," tambah Imanul.

Berdasarkan data rekapitulasi permohonan pengawasan PPNDN hingga 27 Mei, tercatat jumlah permohonan 1.926, jumlah e-billing yang diterbitkan 906, dan jumlah permohonan yang tidak valid 96.

"Dalam penerapan kerja sama ini sudah dapat Rp12 miliar. Dan ini tidak ada target penerimaannya harus sampai berapa. Karena ini kan FTZ. jadi target PPN itu sebenarnya tanda kutip tidak begitu dikejar karena memang transaksinya harusnya bebas PPN," kata Imanul.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE