Logo Header Antaranews Kepri

Andi Siregar: Jambi Tidak Berdasar Miliki Berhala

Selasa, 18 Oktober 2011 20:03 WIB
Image Print
Jakarta (ANTARA Kepri) - Mantan Bupati Kepulauan Riau, Andi Rivai Siregar berpendapat Provinsi Jambi tidak berdasar kuat untuk ditetapkan sebagai pemilik Pulau Berhala yang sejak 1980-an disengketakan dengan Provinsi Riau dan kini dengan Provinsi Kepulauan Riau.

"Dari segi sejarah, penyelenggaraan pemerintahan dan dari segi apa pun Provinsi Jambi tidak punya dasar yang kuat untuk memiliki Pulau Berhala," tegas Siregar di Jakarta, Selasa.

Jambi mulai mengklaim Pulau Berhala sejak awal 1980 dengan memasang pancang patok tanah, kata Siregar yang kala itu menjabat Kepala Bagian Pengembangan Wilayah Biro Pemerintahan Provinsi Riau.

"Saat itu Kadit Sospol Provinsi Riau, Kolonel Dariatmo langsung merespons ke Pulau Berhala melihat pancang itu," ujarnya yang menyebut pemancangan dihentikan karena tidak memiliki dasar.

Pada saat rapat masalah perbatasan Riau dengan Jambi dan Sumatra Barat di Tanjungpinang awal 1990, menurut Siregar, juga dibahas masalah Berhala dan diambil kesimpulan perbatasan Riau dengan Jambi di daerah laut tidak ada masalah dan selesai.

"Saat itu dinyatakan, Jambi tidak punya dasar hukum yang kuat untuk memiliki Pulau Berhala, sehingga masalah perbatasan di Pulau Berhala dianggap selesai," katanya.

Menurut Siregar, pada zaman Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (1999-2009) masalah Pulau Berhala kembali mencuat setelah dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan undang-undang.

Dijelaskan Siregar, Pulau Berhala sejak zaman Kerajaan Riau Lingga, penjajahan Belanda yang dikuatkan dalam "Staatsblad van Nederlandsch-Indie" nomor 66 tahun 1922 hingga zaman kemerdekaan adalah wilayah Riau dan setelah pemekaran masuk ke Kepri.

"Ditinjau dari segi apa pun Pulau berhala adalah milik Kepri," tegasnya.

Geospasial

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Kepri, Doli Boniara di Jakarta mengatakan, dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang sudah berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) diperoleh penegasan bahwa Selat Berhala terletak antara Pulau Sumatra dengan Pulau Berhala.

"BIG menyebutkan, Selat Berhala bukan berbatasan dengan Singkep, Lingga, tapi dengan daratan Sumatra," tegas Doli.

Selat Berhala menurut Doli memanjang dari Pulau Alang Tiga dan Pulau Muci di utara hingga Pulau Berhala depan perairan Tanjung Jabung hingga ke Laut Natuna.

"Batas-batas itu dibuat oleh Bakosurtanal atau BIG pada tahun 1985/1986 bekerja sama dengan Kanwil Pekerjaan Umum Dati I Sumatra yang menegaskan Selat Berhala terletak di antara Pulau Berhala dengan wilayah Tanjung Jabung Timur," kata Doli.

Batas itu menurut dia juga sesuai dengan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Menurut Doli, informasi dari BIG mereka tidak pernah dilibatkan sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44/2011 tentang Wilayah Adminstrasi Pulau Berhala yang menetapkan masuk wilayah Jambi.

Ditambahkannya, berdasarkan ilmu Toponimi penamaan selat mengikuti pulau yang disebelah kanannya, dilihat dari arah Utara-Selatan atau Barat-Timur yang tidak bisa terbantahkan.

Contoh antara Jawa dengan Madura dinamakan Selat Madura atau Jawa dengan Bali dinamakan Selat Bali," kata dia.

Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga dan sejumlah tokoh masyarakat menurut Doli akan membahas tindaklanjut Permendagri Nomor 44/2011 tersebut di Tanjungpinang pada Rabu (19/10) sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil.

(pso-029/R021//A013)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026