Jakarta (ANTARA) - Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam sejak Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB untuk menetapkan status tersangka kepemilikan narkoba dari musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan teman wanitanya berinisial PA.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut penyelidik masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi punya waktu 3 hari tetapkan status kepemilikan narkoba Virgoun
Komentar