DPRD Kepri sebut modal awal pendirian BUMD energi Rp10 miliar

id Kepri, BUMD energi, DPRD Kepri

DPRD Kepri  sebut modal awal pendirian BUMD energi Rp10 miliar

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menyatakan rencana penyertaan modal awal pembentukan BUMD energi minyak dan gas atau migas Rp10 miliar.

"Itu berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemprov Kepri," kata Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Jumat.

Jumaga menyebut saat ini DPRD bersama Pemprov Kepri masih membahas lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BUMD energi migas sekaligus penyertaan modal awal sebesar Rp10 miliar.

Menurut dia, pembentukan BUMD tersebut bertujuan untuk mengelola 10 persen Participating Interest (PI) pada wilayah kerja migas, apalagi sudah ada beberapa perusahaan migas yang sudah menyatakan minatnya untuk menyetor PI 10 persen kepada Pemprov Kepri.

"Makanya kita harus bentuk BUMD energi migas, karena dana PI 10 persen migas tidak bisa masuk ke BUMD lain," ungkap Jumaga.

Jumaga melanjutkan bahwa DPRD Kepri berkomitmen segera mengesahkan ranperda pembentukan BUMD energi migas dalam kurun waktu satu bulan.

Ia mengutarakan jika ranperda BUMD energi migas disahkan beserta penyertaan modalnya, maka dana PI 10 persen migas itu sudah bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), meskipun belum diketahui secara pasti angka nominalnya.

"Target kami tahun ini sudah terealisasi, sehingga diharapkan bisa mendongkrak PAD," ucap Jumaga.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan rencana pembentukan BUMD energi migas telah dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, lalu analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek.

Pembentukan BUMD ini cukup penting, karena akan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas, meliputi wilayah Natuna dan Anambas. BUMD tersebut diharapkan tidak terfokus mengelola PI 10 persen migas, tapi juga bisnis lainnya.

Ansar menyatakan pembentukan BUMD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan utama pendirian BUMD, yakni untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Ini adalah sebagai memperoleh laba untuk meningkatkan PAD Kepri," kata Ansar.

Ansar menyampaikan rencana pembentukan BUMD ini juga telah mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berbekal hasil rekomendasi Mendagri itu, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD energi Kepri.

"Maka itu, Pemprov Kepri mengajak bersama-sama DPRD kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi perda tentang pendirian BUMD energi migas," demikian Ansar.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE