Logo Header Antaranews Kepri

Pastikan kode etik, Komisi Yudisial pantau langsung sidang vonis ABK penyelundup 2 ton sabu di PN Batam

Jumat, 6 Maret 2026 06:50 WIB
Image Print
Sidang pengucapan vonis Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawa yang didakwa menyelundupkan 2 ton sabu, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Sidang tersebut dipantau Komisi Yudisial RI. (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap sidang pembacaan vonis Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3). Langkah ini diambil guna memastikan persidangan berjalan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kehadiran timnya bukan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan menjalankan fungsi pengawasan etika.

“Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ucap dia, seperti keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa KY memberikan perhatian khusus (atensi) pada perkara ini karena besarnya perhatian publik terhadap kasus narkotika setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim,” Abhan menekankan.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, KY menilai persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, Abhan menekankan bahwa KY tetap membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran etik.

“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak,” tuturnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon Terawa. Vonis ini memicu reaksi beragam karena barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat hampir 2 ton, di mana sebelumnya enam terdakwa dalam sindikat ini dituntut hukuman mati oleh JPU.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY pantau sidang vonis ABK di Batam pastikan berjalan sesuai kode etik



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026