Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin menang gugatan praperadilan

id Pegi Setiawan,Kasus Vina,praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin menang gugatan praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum guna membantu jalannya proses sidang praperadilan.

“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin.

Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata dia.

Dia menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi Setiawan optimis menangkan gugatan praperadilan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE