Muhaimin Iskandar tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar turut menanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Ya, ini menyedihkan," kata legislator yang akrab disapa Cak Imin usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Indonesia.
"Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Baca juga: Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga: Kapolri memastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan
"Ya, ini menyedihkan," kata legislator yang akrab disapa Cak Imin usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Indonesia.
"Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Baca juga: Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga: Kapolri memastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan
Komentar