
DPRD Karimun Temukan Penyimpangan Program Bedah Rumah

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Hasil peninjauan kami ke Kelurahan Alai dan Desa Batu Limau, Kecamatan Kundur, kami temukan sejumlah penyimpangan, pertama di Kelurahan Alai, besar dana program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) per unit hanya disalurkan sebesar Rp16,5 juta, tidak Rp20 juta per unit seperti yang sudah kami anggarkan," kata anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Menurut dia, raibnya dana sebesar Rp3,5 juta per unit rumah itu harus menjadi 'pekerjaan rumah' bagi aparat penegak hukum untuk mengungkapnya.
Jamaluddin menjelaskan, dengan asumsi raibnya Rp3,5 juta per unit rumah dikalikan jumlah rumah yang dibedah di kelurahan itu sebanyak 27 unit, maka telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp94,5 juta.
"Kerugian uang negara sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, temuan itu baru satu item di satu kelurahan. Modus lain penyimpangan dalam program tersebut, oknum tertentu sengaja membawa kembali kelebihan material di rumah yang telah dibedah, bahkan ada uang dari masyarakat yang menjadi sasaran program BRTLH yang dipungli," jelasnya.
Dia menuturkan, terkait temuan itu komisinya sepakat secara acak akan terus mengunjungi 20 desa/kelurahan yang dijadikan sebagai wilayah pelaksanaan program BRTLH tahun 2011.
Dia memaparkan hasil tanya jawab yang dilakukannya dengan salah satu masyarakat sasaran program tersebut, Sarbaini, di Lingkungan 2 RT 1/RW 1, Kelurahan Alai.
Sejak awal Sarbaini tidak mengetahui tentang pembelian material untuk rumahnya yang dibedah. Ketika rumahnya selesai dibangun dan terdapat sejumlah kelebihan material, ada oknum yang ingin memindahkan material tersebut ke rumah sasaran lainnya.
Beruntung Sarbaini tidak membolehkan kelebihan material di rumahnya dipindahkan ke rumah sasaran lainnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh Sarbaini itu sudah benar, karena biaya BRTLH per unitnya telah dianggarkan sebesar Rp20 juta dengan rincian sebanyak Rp 2,5 juta digunakan untuk biaya pengerjaan, kemudian sebesar Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian material," paparnya.
Warga yang lain, Rokiah (55), harus mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp200 ribu untuk pengadaan duua dari lima jendela rumahnya. Selain itu ia juga harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp100 ribu untuk pembelian tanah timbun.
Sedangkan Noriah (48) mengaku tidak mengeluarkan dana apapun saat rumahnya dibedah, namun dia tidak mengetahui material apa saja yang digunakan dan besar biaya untuk pembelian material itu
Sementara di Desa Batu Limau, di kecamatan yang sama, Jamaluddin, menemukan ketidakseragaman bentuk 44 unit rumah yang dibedah.
Kondisi bangunannya lebih baik dari hasil pengerjaan bedah rumah di Kelurahan Alai. Namun di Kelurahan Alai dan Desa Batu Limau tidak ada keseragaman bentuk rumah yang dibedah, padahal ada keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mensurvei dan membuat master design rumah yang akan dibedah.
"Berdasarkan penuturan pelaksana di kelurahan dan desa itu, pelaksana tidak mengetahui adanya master design BRTLH dari Dinas PU," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan program BRTLH tahun 2011 telah menyedot anggaran Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun sebesar Rp12 miliar, dana tersebut digunakan untuk membedah 600 unit rumah tidak layak huni di Karimun.
Ke-600 unit rumah itu tersebar di 20 desa/kelurahan, desa/ kelurahan itu terdapat di tujuh dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun, masing-masing Kecamatan Kundur sebanyak 157 unit, rincian Kelurahan Tanjung Batu Kota 9 unit, Tanjung Batu Barat 12 unit, Alai 27 unit. Kemudian di Desa Sungai Besi 30 unit, Sungai Unggar 35 unit dan Batu Limau 44 unit.
Kecamatan Kundur Utara sebanyak 215 unit dengan rincian Desa Penarah 70 unit, Sebele 56 unit, Sungai Unggar Utara 14 unit, Teluk Radang 14 unit, Kelurahan Urung 16 dan Urung Barat 18.
Kecamatan Kundur Barat sebanyak 95 unit, rincian Kelurahan Sawang 60 unit dan Desa Sawang Laut 35 unit.
Kecamatan Meral sebanyak 21 unit, rincian Kelurahan Meral Kota 5, Sungai Raya 8 dan Pasir Panjang 8.
Kecamatan Karimun 35 unit, seluruhnya di Desa Parit 35, di Kecamatan Buru 77 unit, masing -masing Kelurahan Buru 32 dan Lubuk Puding 45 unit.
(KR-HAM/S024)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
