Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri: Usut Pembakaran Foto Gubernur

Senin, 31 Oktober 2011 17:55 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan kepolisian mengusut pembakaran foto Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani oleh belasan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Rakyat Jambi Bersatu di Mabes Polri, Jakarta.

"Kami mengharapkan pihak kepolisian mengusut secara hukum pembakaran disertai penginjakan foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani oleh pengunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Misbardi di Tanjungpinang, Senin.

Misbardi mengatakan, pihak penegak hukum bisa menilai apakah pembakaran disertai penginjakan foto itu dibenarkan dalam aksi unjuk rasa terkait sengketa Pulau Berhala.

"Kalau unjuk rasa dilarang 'kan tidak mungkin, namun pembakaran foto dan menginjak-injaknya apakah dibenarkan? Semoga aparat penegak hukum bisa menilai dan mengambil tindakan," kata Misbardi.

Gubernur Sani, menurut Misbardi, belum menanggapi aksi belasan warga Jambi yang membakar dan menginjak-injak fotonya.

"Beliau belum meberikan pernyataan terhadap tindakan itu, karena kami juga baru mendapat kabar dari pemberitaan media massa," katanya.

Misbardi menambahkan, saat ini tim kuasa hukum Pemrov Kepri sedang dalam tahap penyusunan akhir materi gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi.

"Tim sangat berhati-hati menyusun materi gugatan itu dan diharapkan pekan ini sudah selesai dan langsung diajukan ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, aksi warga Jambi itu akibat Permendagri 44/2011 yang menciptakan kondisi yang tidak kondusif antara dua daerah.

"Itu bukti Permendagri 44/2011 memicu instabilitas dan situasi yang tidak kondusif antara dua daerah," ujar Doli.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Bintan, Mastur Taher menilai konflik yang timbul antara Kepri dan Jambi akibat terbitnya Permendagri 44/2011.

"Permendagri itu yang salah, sehingga mengadu domba dua daerah," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menurut dia harus bertanggungjawab atas terjadinya konflik antara dua daerah itu.

"Permendagri itu harus dicabut dan Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggungjawab," tegasnya yang juga tokoh masyarakat Kabupaten Lingga.

Berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala merupakan daerah Kabupaten Lingga dan berbatasan dengan Jambi di Selat Berhala.

Sementara itu, di undang-undang lain yakni UU Nomor 54/1999 tentang Pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur batas timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur sampai Laut China Selatan.

(pso-029/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026