Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jumlah uang yang diduga diterima Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah belum dapat memberitahukan secara detail mengenai jumlah penerimaan uang tersebut.
“Untuk jumlah, nanti kami akan update (beri tahu, red.) lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tangkap 8 orang dari OTT kantor DJP Jakarta Utara
Ketika ditanya mengenai kapan terjadinya dugaan penerimaan uang, Budi menjelaskan bahwa KPK fokus pada waktu terjadinya kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK sebelumnya mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2024-Desember 2025.
“Ya, kami sesuai dengan tempus (waktu, red.) perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi, kami dalami dulu itu, kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi, apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya? Nah itu masih akan terus didalami penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Ono Surono setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Januari 2026, mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh KPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Ade Kunang, KPK usut jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono

Komentar