Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mengatakan satgas akan menelusuri praktek judi daring atau online di lingkungan instansi kementerian dan lembaga.
Penelusuran itu akan dilakukan setelah pihaknya memberikan daftar lembaga dan kementerian yang pegawainya diduga banyak terlibat praktek judi online.
"Kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik kementerian lembaga yang terlibat judi online. Langsung kami tandatangani, kami serahkan," kata Hadi di Jakarta, Jumat.
Hadi menjelaskan daftar kementerian dan lembaga itu didapat Hadi berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya.
Tidak hanya kementerian dan lembaga saja, Hadi mengaku banyak instansi pemerintah daerah juga ikut menyerahkan daftar yang terlibat judi online.
Setelah seluruh daftar tersebut diserahkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online akan melacak rekening dari daftar pihak-pihak di kementerian dan lembaga yang terlibat judi online.
Setelah itu, kata dia, Bareskrim Mabes Polri yang juga bagian dari satgas judi online akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terkait untuk memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran judi online tersebut.
Namun saat ditanya instansi apa saja yang paling banyak terlibat judi online berdasarkan data yang diterima Hadi, dia tidak mau menjelaskan secara rinci.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Hadi sebut satgas telusuri praktek judi daring di kementerian
Berita Terkait
Lapas Batam razia gabungan cegah narkoba
Kamis, 14 November 2024 18:31 Wib
Polisi kembali meringkus seorang selebgram yang promosikan judi daring
Selasa, 12 November 2024 16:02 Wib
Tim Pramono-Rano somasi Budi Arie
Selasa, 12 November 2024 12:44 Wib
Anak buahnya teribat judi online, Menkomdigi terisak minta maaf
Selasa, 12 November 2024 10:53 Wib
Polda Kepri intensifkan pemberantasan judol
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Gunawan Sadbor diangkat jadi duta antijudi daring
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar dari pelaku judi online Kemendigi
Senin, 11 November 2024 6:18 Wib
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi online
Sabtu, 9 November 2024 8:43 Wib
Komentar