Batam (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan Operasi Patuh Seligi 2024 yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Kepri mulai Senin, tidak hanya menindak masyarakat setempat tetapi juga warga negara asing bila kedapatan melanggar aturan di jalan.
“Di wilayah Kepri terutama Batam agak unik. Di sini sudah ada pengembangan-pengembangan wisata sehingga warga negara asing juga banyak datang ke sini,” kata Yulianto di Makopolda Kepri, Batam, Senin.
Perwira menengah Polri itu menerangkan pada Operasi Patuh Seligi 2023 petugas melakukan penindakan terhadap 10 warga negara asing yang melanggar lalu lintas.
“Ternyata kalau warga negara asing itu melakukan pelanggaran lalu lintas, kami juga melakukan penindakan. Sudah ada dilakukan 10 penindakan warga negara asing dari berbagai negara,” katanya.
Dia menjelaskan, WNA yang dikenai tilang tersebut berasal dari warga negara Malaysia, Singapura dan Prancis. Jenis pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan.
“Kebanyakan (melanggar) mobil,” katanya.
Baca juga: Disdagin Kota Tanjungpinang fasilitasi 54 pelaku IKM sertifikasi TKDN
WNA yang ditilang tersebut, kata dia, diwajibkan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka WNA tersebut tidak bisa kembali ke negara asalnya sampai denda pelanggaran itu dibayarnya.
Menurut Yulianto, kebijakan penegakan hukum bagi WNA yang melanggar lalu lintas ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Konjen. Ini menegaskan bahwa di Indonesia ada peraturan yang harus ditaati, terutama di Batam.
“Ini sama seperti kita kalau main ke Singapura kita harus tertib, maka ketika mereka (WNA) berada di wilayah Indonesia juga harus tertib,” ujarnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga sudah berkolaborasi dengan Imigrasi untuk pengawasan terutama kepada WNA yang pernah ditilang di dalam negeri tidak akan bisa keluar kembali negaranya sebelum membayar denda tilangnya.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Imigrasi. (Karena) kemarin sempat ada laporan ke kami kalau misalnya WNA yang terdeteksi belum melakukan pembayaran sanksi atau denda tilangnya, dia tidak akan bisa kembali ke negara dan akan dicekal sementara untuk kembali ke negaranya,” ujar Yulianto.
Polda Kepri melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2024 serentak di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2204, dengan melibatkan 255 personel.
Baca juga: DJBC dan DJPL kolaborasi luncurkan Operasi Trident guna tingkatkan pengawasan AIS di kapal
Komentar