Begini kata Susno Duadji soal bukti kasus kematian Vina dan Eky
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa bukti komunikasi elektronik berperan penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Menurutnya, bukti ini dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keterlibatan para terpidana, termasuk Saka Tatal dalam peristiwa tersebut.
"Kita membutuhkan bukti komunikasi elektronik yang rinci, termasuk siapa yang berkomunikasi dengan siapa, mengenai apa, dan pada waktu kapan. Ini akan membantu kita memahami apakah para pelaku merencanakan pembunuhan atau tidak," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.
Reza hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina, yang diajukan oleh pemohon Saka Tatal di PN Cirebon.
Ia menyampaikan apabila kasus benar ini merupakan pembunuhan berencana, pasti ada komunikasi antarpelaku, baik melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, Reza menyoroti pentingnya bukti elektronik dari para korban untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka pada saat kejadian seperti rasa takut, cemas, panik, atau upaya mencari pertolongan.
Ia juga sangat menyayangkan atas tidak dihadirkannya bukti elektronik tersebut, dalam persidangan yang mengadili Saka Tatal serta ketujuh terpidana lainnya pada 2016 dan 2017.
"Saya merasa bukti elektronik itu sudah ada, karena Polda Jabar pasti melakukan ekstraksi terhadap ponsel seluruh pihak terkait pada malam (kejadian),” katanya.
Keberadaan bukti tersebut, kata dia, sangat penting guna menyimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan atau tidak.
Reza menuturkan penting juga untuk mengetahui profil psikologis kedua korban, guna menentukan apakah keberadaan sperma pada tubuh Vina merupakan hasil dari aktivitas seksual paksaan atau kesepakatan.
"Jika sperma itu dihasilkan dari aktivitas paksaan, maka jelas ada pemerkosaan. Namun, jika dari aktivitas yang mau sama mau, maka itu bukan pemerkosaan dan bukan pidana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan termasuk upaya PK dari pihak pemohon, harus mengandalkan pembuktian yang saintifik, bukan hanya keterangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Susno Duadji: Bukti kasus kematian Vina dan Eky belum cukup kuat
Komentar