Jakarta (ANTARA) - Personel grup K-Pop BTS Min Yoon-gi (Suga) ditilang karena mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk di distrik Yongsan, Seoul, Korea Selatan pada Selasa (6/8), menurut Soompi.
"Pihak berwajib telah memberi tindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk) atas yang bersangkutan (Suga) dan saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut," tulis laporan yang dilansir di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu, BIGHIT MUSIC merilis pernyataan resmi yang intinya memohon maaf terkait kecelakaan skuter listrik yang dialami anggota BTS, Suga.
Pada malam hari tanggal 6 Agustus (Selasa), Suga sedang dalam perjalanan pulang dalam keadaan mabuk, menggunakan skuter listrik sambil mengenakan helm.
Ia terjatuh saat parkir setelah berjalan sekitar 500 meter, dan petugas polisi yang berada di dekatnya melakukan tes "breathalyzer", yang mengakibatkan denda dan pencabutan SIM-nya.
Tidak ada yang terluka, dan tidak ada kerusakan properti yang terjadi akibat insiden tersebut, dan ia dibawa pulang di bawah tahanan polisi.
"Kami mohon maaf atas kekecewaan yang disebabkan oleh perilaku artis kami yang tidak pantas. Sebagai pekerja layanan publik, ia akan menerima tindakan disiplin yang sesuai dari tempat kerjanya karena menyebabkan gangguan publik," tulis pernyataan resmi yang dilansir dari Soompi di Jakarta, Rabu.
Suga sendiri juga mengeluarkan kesedihannya dan meminta maaf karena menyampaikan berita mengecewakan kepada para penggemar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suga BTS ditilang karena mengemudi dalam keadaan mabuk
Berita Terkait
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada
Sabtu, 23 November 2024 11:14 Wib
Mabes Polri asistensi penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Sumbar
Jumat, 22 November 2024 17:24 Wib
Habiburokhman duga kasus polisi tembak polisi di Sumbar terkait tambang ilegal
Jumat, 22 November 2024 14:46 Wib
Komisi III DPR RI minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:17 Wib
Penembakan di Polres Solok Selatan, Komisi III akan ke Sumbar
Jumat, 22 November 2024 13:19 Wib
Polda Kepri kirim 1.190 personel BKO untuk amankan TPS
Jumat, 22 November 2024 11:51 Wib
Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadiri sidang praperadilan secara daring
Rabu, 20 November 2024 13:18 Wib
Kejagung nilai 5 Menteri Perdagangan lain tidak terkait kasus Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:05 Wib
Komentar