KPK: Harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan harta Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh naik sebesar Rp3,49 miliar menjadi Rp5,19 miliar saat menjadi Hakim Agung pada 2017, dari sebelumnya sebesar Rp1,7 miliar saat menjadi Hakim Ad Hoc pada 2016.
Padahal, pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN KPK Deny Setianto menyebutkan pendapatan yang diterima Gazalba kala itu hanya sebesar Rp978,62 juta selama satu tahun.
"Total kekayaan tersebut sumbernya dari tanah dan bangunan, dengan asal-usul hasil sendiri," kata Deny saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dia memerinci harta kekayaan Gazalba saat menjadi Hakim Agung kamar pidana pada 2017, meliputi tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp255 juta, harta bergerak lain Rp53,88 juta, kas setara kas Rp1,36 juta, serta utang Rp380 juta.
Selanjutnya pada 2018, Deny mengatakan harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan tercatat sedikit menurun menjadi Rp5,05 miliar, dengan pendapatan senilai Rp1,72 miliar.
Sementara pada tahun 2019 dan 2020, total kekayaan Gazalba tercatat meningkat menjadi masing-masing Rp6,2 miliar dan Rp7,4 miliar.
Ia menjelaskan pada tahun 2019, pendapatan Gazalba sebagai Hakim Agung tercatat sama dengan tahun sebelumnya, sedangkan pada tahun 2020 tercatat naik menjadi Rp2,1 miliar selama setahun.
"Pada tahun 2020, hartanya naik dari segi aset karena ada kenaikan pada harta tidak bergerak, nilainya yang naik karena bertambah tahun," ucap dia.
Kemudian pada tahun 2021, harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan kembali meningkat menjadi Rp7,8 miliar meski pendapatannya tercatat menurun menjadi Rp1,7 miliar.
"Ini pelaporan terakhir LHKPN Pak Gazalba," ujar Deny.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Padahal, pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat LHKPN KPK Deny Setianto menyebutkan pendapatan yang diterima Gazalba kala itu hanya sebesar Rp978,62 juta selama satu tahun.
"Total kekayaan tersebut sumbernya dari tanah dan bangunan, dengan asal-usul hasil sendiri," kata Deny saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dia memerinci harta kekayaan Gazalba saat menjadi Hakim Agung kamar pidana pada 2017, meliputi tanah dan bangunan senilai Rp3,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp255 juta, harta bergerak lain Rp53,88 juta, kas setara kas Rp1,36 juta, serta utang Rp380 juta.
Selanjutnya pada 2018, Deny mengatakan harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan tercatat sedikit menurun menjadi Rp5,05 miliar, dengan pendapatan senilai Rp1,72 miliar.
Sementara pada tahun 2019 dan 2020, total kekayaan Gazalba tercatat meningkat menjadi masing-masing Rp6,2 miliar dan Rp7,4 miliar.
Ia menjelaskan pada tahun 2019, pendapatan Gazalba sebagai Hakim Agung tercatat sama dengan tahun sebelumnya, sedangkan pada tahun 2020 tercatat naik menjadi Rp2,1 miliar selama setahun.
"Pada tahun 2020, hartanya naik dari segi aset karena ada kenaikan pada harta tidak bergerak, nilainya yang naik karena bertambah tahun," ucap dia.
Kemudian pada tahun 2021, harta kekayaan Gazalba yang dilaporkan kembali meningkat menjadi Rp7,8 miliar meski pendapatannya tercatat menurun menjadi Rp1,7 miliar.
"Ini pelaporan terakhir LHKPN Pak Gazalba," ujar Deny.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap harta Gazalba naik Rp3,49 miliar saat jadi Hakim Agung
Komentar