Batam (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita sebagai ASN memiliki kepentingan untuk memastikan Pilkada berjalan sukses, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan Kota Batam menjadi lebih maju," kata Sekda Kota Batam Jefridin dalam Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Ia juga mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik di media sosial atau kampanye yang dapat merusak netralitas mereka.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kepri sahkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah
Ketua Bawaslu Antonius Itoloha Gaho mengatakan aturan netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Acuan kita tetap pada regulasi yang ada. Netralitas ASN harus di semua tingkat, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil," kata Antonius di Batam, Rabu.
Bawaslu Kota Batam menegaskan agar semua ASN memahami aturan netralitas dan menerapkannya secara konsisten.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang terpaksa batalkan program seragam sekolah gratis
“Keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada kandidat, tetapi juga pada sikap profesionalitas dan netralitas ASN dalam melaksanakan tugasnya,” kata Antonius.
Ia berharap kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan menjadi peringatan bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang.
Baca juga:
Kesbangpol Batam siagakan Tim DESK Pilkada untuk lakukan pemantauan
Pemprov Kepri prioritaskan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petani
Komentar