Menag tegaskan pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati

id Anggota Paskibraka, Larangan Paskibraka Berjilbab, Menag Yaqut, Sidang Tahunan MPR

Menag tegaskan pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pemakaian jilbab merupakan hak seorang Muslimah yang harus dihormati seluruh pihak.
 
"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih, ini hak. Namanya hak, ya kita harus hormati," kata Menag Yaqut saat ditanyai oleh wartawan mengenai imbauan kepada masyarakat usai kemunculan polemik berkenaan dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
 
Akan tetapi, saat ditanyai lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap polemik itu, Yaqut enggan menanggapi. Menurutnya, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
 
"Kan kepala BPIP sudah menjelaskan, ya," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
 
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE