Polisi periksa saksi kasus dugaan penistaan agama Wanda Harra

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Kamneg,Wanda Harra,penistaan agama,polda metro,Bareskrim Polri

Polisi periksa saksi kasus dugaan penistaan agama Wanda Harra

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah.
 
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Ade Ary menjelaskan Kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga terlapor.
 
"Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh, " katanya.
 
Ade Ary menjelaskan hal ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak.
 
"Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja, " katanya.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
"Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP, " katanya.
 
Sebelumnya Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
 
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa saksi terkait dugaan penistaan agama Wanda Harra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE