OJK Kepri mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal

id kepri,batam,ojk,sinar danandjaya,investasi,investasi ilegal,Badan Intelijen Negara RI,Satgas PASTI,OJK Kepri Sinar Danandjaya,Pusat Pelaporan dan Anal

OJK Kepri mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal yang dapat merugikan para pekerja dan pelaku usaha di daerah setempat.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Jumat, menyebutkan secara nasional, hingga tahun 2023, kerugian akibat investasi ilegal tercatat mencapai Rp139,67 triliun, dengan mayoritas korban berada pada jenjang usia 26-35 tahun.

Batam sebagai salah satu kota dengan aktivitas ekonomi yang tinggi di Indonesia menjadi sasaran bagi pelaku investasi ilegal, maka OJK Kepri telah mengambil langkah strategis dalam meminimalisir risiko penyebaran investasi ilegal.

“Kami ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Ada dua wing di dalam satgas tersebut, ada penjagaan dan tindak lanjutan,” kata Sinar Danandjaya.

Anggota Satgas PASTI terdiri atas OJK, Bank Indonesia, kepolisian, Badan Intelijen Negara RI (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kejaksaan yang memiliki peran masing-masing dalam mengatasi kasus ilegal.

Selain Satgas PASTI, OJK Kepri berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal.

“Kami memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kepulauan Riau khusus untuk meningkatkan literasi,” katanya.

“Lalu ada kegiatan edukasi melalui Program Ngobrol Produk Investasi Bareng OJK atau 'Ngopi Bro', di sini kami berdiskusi mengenai investasi dan memetakan investasi yang legal dan ilegal,” katanya.

Selain itu, OJK juga melaksanakan Training of Trainers (ToT) di Tanjungpinang, yang melibatkan perangkat kecamatan dan kelurahan serta forum RT/RW setempat untuk mengedukasi masyarakat mengenai tanda-tanda investasi yang ilegal dan tidak diawasi oleh OJK.

Sebagai langkah tambahan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan melalui Whatsapp 081-157-157-157.

OJK terus membina masyarakat setempat dalam literasi keuangan dan mencegah adanya investasi ilegal.

Baca juga: Imigrasi Ranai buka layanan untuk pembuatan paspor elektronik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE