Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengimbau nelayan di daerah itu untuk tidak memasuki perairan negara asing saat mencari ikan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Jumat, mengatakan memasuki perairan negara lain berarti telah melanggar hukum dan berpotensi ditahan oleh pihak asing.
"Yang terbaru, terjadi pada hari kemerdekaan kita, tanggal 17 Agustus, ada dua kapal yang ditahan di Malaysia," ucap dia.
Ia mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengetahui pasti identitas nelayan-nelayan yang ditahan dan kondisinya saat ini.
"Kita belum tahu pasti identitas para nelayan yang ditahan, ada yang mengatakan dari Natuna ada juga yang mengatakan dari Bintan," ujar dia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Natuna Henri mengatakan nelayan yang ditahan di Malaysia merupakan nelayan Natuna dan Anambas.
"Informasi yang kita dapatkan, satu kapal berasal dari Anambas satu lagi kapal dari Bintan yang dinahkodai nelayan Natuna," ucap dia.
Menurut dia, penyebab nelayan Kepulauan Riau memberanikan diri memasuki wilayah negara asing karena mereka tidak mampu bersaing dengan kapal ikan asing (KIA) yang beroperasi di wilayah tangkap mereka atau Indonesia.
Ia menjelaskan nelayan Natuna merupakan nelayan tradisional yang mengambil hasil laut menggunakan pancing, sedangkan nelayan asing menggunakan jaring.
Parahnya, katanya, alat tangkap yang digunakan oleh KIA merupakan alat terlarang yang bisa merusak ekosistem.
Komentar