Logo Header Antaranews Kepri

Penasihat Hukum MT: Dakwaan Jaksa Penuntut Sesat

Kamis, 26 Januari 2012 17:13 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Tim penasihat hukum terdakwa MT menilai surat dakwaan penuntut umum dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh sesat dan hanya meneruskan rekayasa penyidik Polda Kepulauan Riau sehingga mohon majelis hakim menolak mengadili kliennya.

Penetapan MT menjadi tersangka, penahanan hingga pendakwaan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri, Putri Mega Umboh, sesat dan salah arah sebab penuntut umum hanya mendasari pada pengakuan Ros dan Uj di berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian, kata Hotma Sitompul dalam nota keberatan bersama timnya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan terhadap MT.

Jaksa penuntut umum, kata Sitompul dan kawan-kawan, juga hanya meneruskan pengakuan Ros ketika kesurupan, tetapi pengakuan Ros di Markas Polsek Batam Kota pada Sabtu (25/6/11) malam bahwa Uj yang membunuh Putri dan pada Minggu (26/6-11) pagi pun diakui Uj, justru tidak dicantumkan dalam surat dakwaan untuk MT.

Ajun Komisaris Besar Polisi MT (kala peristiwa itu berstatus Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri) kini menghadapi dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan pidana, serta primer II pasal 338 tentang sengaja merampas nyawa orang, juncto pasal 55 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh.

Perbuatan terdakwa MT, kata tim jaksa penuntut umum antara lain Filpan Fajar Dermawan, dilakukan bersama dengan dua terdakwa lain (kini disidang secara terpisah) yaitu Uj (pacar Ros) dan Ros (pembantu rumah tangga keluarga MT dan Putri) pada Jumat (24/06/11) di Kompleks Perumahan Anggrek Mas 3 Blok A6 No 02, Batam, Kepri.

Tim jaksa penuntut umum mengatakan, mayat korban kemudian dimasukkan ke koper merah dan terdakwa MT minta Uj dan Ros berangkat dengan mobil Nissan BP 24 PM milik terdakwa MT, sambil membawa K (anak MT dan korban) untuk membuang mayat Putri di hutan Telaga Punggur dan meninggalkan mobil tersebut dalam perjalanan ke hotel.

Menurut penasihat hukum MT, unsur-unsur perbuatan pidana dalam dakwaan primer dan subsider hanya salin-tempel, tidak menguraikan unsur-unsur lain di antara dua dakwaan yang berbeda sehingga spekulatif, tidak cermat dan karenanya surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Surat dakwaan tersebut tidak disertai bukti-bukti yang kuat kecuali hanya berdasarkan pengakuan Uj dan Ros ketika disidik aparat Ditreskrim Umum Polda yang kala itu direkturnya adalah Kombes Wibowo, kata tim penasihat hukum MT.

"Ada skenario dan fitnah untuk menghukum terdakwa (MT) seberat-beratnya dengan dakwaan sesat," kata Hotma Sitompul dan timnya yang berjumlah 17 orang Jakarta dari kantor advokat Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang serta Sutan Siregar dari Batam.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo, tim penasihat hukum terdakwa MT menyampaikan, ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Putri sebab Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso pernah minta bantuan paranormal Ki Joko Bodo untuk pengungkapan perkara pidana tersebut.

Selain itu, kata tim penasihat hukum MT, pada 9 Agustus dan 12 Agustus 2011, atasan penyidik memberi uang masing-masing Rp22 juta kepada tujuh orang anggota satuan keamanan Perumahan Anggrek Mas 3 supaya mereka tidak melanjutkan laporan ke Komnas HAM meski telah ditahan sebulan dan mendapat siksaan dan intimidasi ketika disidik aparat Ditreskrim Umum Polda Kepri.

Ketika memeriksa dan menyiksa tujuh orang anggota sekuriti perumahan itu, kata tim penasihat hukum MT, ada fitnah dari atasan penyidik yang mengatakan bahwa pemeriksaan dan tindakan kekerasan terhadap mereka dilakukan aparat penyidik atas perintah MT.

Fakta lain yang menunjukkan kesesatan dakwaaan dan ketidakprofesionalan aparat penyidik Ditreskrim Polda Kepri, kata mereka, terhadap kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan keluarga Polri, penyidik dengan alasan lupa dan sibuk, baru sebulan kemudian melakukan otopsi setelah jenazah dimakamkan di Lampung.

"Otopsi baru dilakukan pada 26 Juli 2011. Itu pun atas desakan suami dan keluarga korban," kata penasihat hukum MT.

Dalam rekonstruksi perkara pada 8 September 2011, MT (waktu itu berstatus tersangka, tidak ditahan), tidak diberi tahu padahal berstatus tersangka dan dalam reka ulang perkara itu malah orang lain menjadi pemeran pengganti MT.

Menurut penasihat hukum MT, tindakan-tindakan itu menunjukkan ada skenario untuk melibatkan dan menghukum terdakwa MT seberat-beratnya karena motif pribadi atasan penyidik.

Terhadap nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa MT, tim jaksa penuntut umum minta waktu sepekan untuk menyampaikan jawaban dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo apakah akan meneruskan atau menolak memeriksa perkara itu.

Jaksa Filpan mengatakan bersama timnya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk perkara terdakwa MT dan akan menyampaikan berbagai bukti di pengadilan bila putusan sela majelis hakim menetapkan melanjutkan persidangan.

Hari pertama persidangan MT dihadiri ibu mertua terdakwa, Getwein Mosse, ibu dan ayah kandung MT, Rosemary Hasibuan dan Firma Tambulon, beberapa kakak dan adik MT termasuk putri MT yang kini berusia tiga tahun, K.

Getwein ketika di bangku ruangan pengadilan maupun setelah persidangan selesai beberapa kali menitikkan air mata.

Kepada wartawan ia menyatakan yakin bahwa MT, menantunya tidak bersalah.

"Kalau sebagai suami istri bertengkar itu biasa. Mereka baru enam tahun berumah tangga. Saya sebagai ibu dari korban, tidak yakin tidak ada motif menantu saya membunuh istri. Saya sangat mengenal dekat menantu saya dan tidak yakin dia punya wanita lain," katanya.

Menurut Getwein, MT sangat menunjukkan kasih sayang kepada istri dan anak.

"Jangan saya telah kehilangan anak, menantu dihukum karena dijadikan korban fitnah bermotifkan kepentingan kekuasaan," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026