ASITA tetap tunggu penambahan 3 negara untuk bebas visa kunjungan

id kepri,batam,pariwisata,asita,perpres

ASITA tetap tunggu penambahan 3 negara untuk bebas visa kunjungan

Arsip - Situas Cagar Budaya Pulau Basing di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri berpotensi jadi objek wisata baru. (ANTARA/HO-Disbudpar Tanjungpinang)

Batam (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Eva Betty mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terwujudnya penambahan tiga negara untuk mendapatkan bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Ketiga negara yang diusulkan ASITA adalah Korea Selatan, Australia dan India.

“Kami tetap menunggu tiga negara tersebut untuk ditambah dalam daftar negara yang bebas berkunjung,” kata Eva saat dihubungi di Batam, Sabtu.

Tanggapan ini menyusul penetapan Peraturan Presiden (Perpres) no. 59 tahun 2024 yang menambahkan tiga negara yakni Kolombia, Hongkong dan Suriname ke dalam daftar negara bebas visa kunjungan.

Kebijakan bebas visa kunjungan dinilai sangat penting untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara yang memiliki potensi besar seperti Korea Selatan, Australia dan India.

Selama ini, wisatawan dari ketiga negara tersebut menunjukkan minat yang tinggi terhadap destinasi-destinasi wisata di Indonesia, namun proses visa yang masih diperlukan menjadi salah satu kendala yang mengurangi jumlah kunjungan.

“Kami sudah berupaya lama bersama pemangku kepentingan yang terkait dan pihak-pihak tersebut juga sudah dari lama mendengarkan concern kami dan menindaklanjuti,” ujarnya.

"Kami tetap berharap upaya yang telah kami lakukan ini pada akhirnya bisa terealisasikan dan memberikan dampak positif bagi pariwisata di Kepulauan Riau," tambahnya.

Sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak ekonomi utama di Kepri dan dengan adanya penambahan tiga negara dalam daftar bebas visa kunjungan diharapkan dapat menambah wisatawan mancanegara yang belum bisa menjangkau Indonesia dengan mudah.

Baca juga: Aspabri Kepri nilai residen permanen sebagai poin penting yang menyejukkan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE