Aspabri Kepri nilai residen permanen sebagai poin penting yang menyejukkan

id kepri,batam,perpres,pariwisata,wisman,kunjungan visa,visa,residen permanen

Aspabri Kepri nilai residen permanen sebagai poin penting yang menyejukkan

Pemandangan di air dan skyline Singapura di horison, Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari (Aspabri) Surya Wijaya menilai bahwa kebijakan bebas visa bagi ekspatriat atau pemegang Permanent Residence (PR) yang tinggal di Singapura merupakan poin penting dalam Peraturan Presiden 95 tahun 2004.

“Poin B terkait pekerja ekspatriat dan residen permanen menjadi salah satu poin penting yang menyejukkan hati,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dengan lebih dari satu juta pekerja ekspatriat dari berbagai negara lain yang tinggal di Singapura, kebijakan ini bisa memberikan dorongan bagi pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri).

"Kita sebenarnya berharap kebijakan yang lebih spesifik untuk Kepri, mengingat Kepri memiliki karakteristik yang berbeda dari daerah lainnya di Indonesia. Namun, kita tetap menyambut baik kebijakan ini," katanya.

Baca juga: Pemkot: PLUT Batam berperan penting tingkatkan daya saing UMKM

Hal tersebut disorot oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata yang berharap negara-negara lain dapat termasuk dalam Peraturan Presiden 95 tahun 2024.

“Negara-negara yang kami ajukan yaitu Korea Selatan, Jepang, Tiongkok dan India belum disertakan dalam Perpres,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Meski demikian, Ardiwinata tetap berharap akan adanya negara-negara tersebut pada kebijakan berikutnya.

"Ke depan, kami berharap agar kebijakan ini juga bisa menjangkau group tour, bukan hanya Free Independent Traveler (FIT) saja. Selain itu, kami berharap kebijakan kunjungan visa selama 7 hari ini bisa segera ditetapkan," tambah Surya.

Baca juga: BPJSTK Tanjungpinang salurkan dana santunan Rp4,9 miliar kepada 124 nelayan

Aspabri dan para pelaku pariwisata di Kepri kini sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pihak Imigrasi terkait pelaksanaan kebijakan bebas visa ini yang akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut akan diimplementasikan di lapangan.

Sebagai latar belakang, selain memberikan bebas visa kunjungan kepada 13 negara, Perpres 95 Tahun 2024 juga memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR) yang tinggal di Singapura.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri serta menggairahkan iklim investasi di wilayah tersebut.

Dengan populasi ekspatriat di Singapura yang berkisar antara 1,7 hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk, kebijakan bebas visa ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pariwisata Kepri, sekaligus memperkuat daya saingnya di kawasan regional.

Baca juga:
KPU Lingga: Dokumen seluruh bakal paslon perlu perbaikan

BKN memperpanjang masa pendaftaran CPNS di lingkungan Pemkab Natuna

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE