Damkar Bintan Utara kewalahan menangani karhutla karena mobil rusak

id Kebakaran hutan dan lahan,karhutla, kebakaran hutan dan lahan, kepri, bintan, bintan utara,tanjung uban,uptd, damkar, pemadam kebakaran

Damkar Bintan Utara kewalahan menangani karhutla karena mobil rusak

Personel UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) memadamkan karhutla di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (7/9/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melalui UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Utara kewalahan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dua lokasi berbeda karena mobil rusak.

Kepala UPTD Damkar Kecamatan Bintan Utara Panyodi mengatakan mobil damkar satu-satu yang mereka operasional selama ini sedang dalam perbaikan di bengkel akibat rusak, makanya penanganan karhutla menggunakan mobil supply atau mesin robin, sehingga kurang maksimal dan membutuhkan waktu lebih lama untuk memadamkan api.

"Kami cuma punya satu mobil damkar, kalau rusak otomatis menghambat penanganan ketika terjadi kebakaran," katanya di Tanjungpinang, Sabtu.

Pihaknya membutuhkan waktu berjam-jam untuk memadamkan karhutla di dua lokasi berbeda pada Sabtu, siang hingga sore hari.

Lokasi pertama kebakaran di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Kebakaran menyasar lahan semak belukar seluas satu hektare lebih pada pukul 12.58 WIB, lalu api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasi kedua di Kelurahan Tanjung Uban Timur, Bintan Utara, dengan total luas lahan terbakar sekitar tiga hektare. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 14.40 WIB, lalu api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Proses pemadaman api melibatkan personel damkar, kepolisian serta warga sekitar," ujar Panyodi.

Ia menduga karhutla dipicu kesengajaan dibakar oleh pemilik lahan untuk membuka lahan atau kebun di tengah cuaca musim panas.

Maka itu, pihaknya mengimbau warga tidak membakar lahan secara sembarangan saat cuaca panas dan angin kencang, karena berpotensi menimbulkan kebakaran lebih besar hingga dapat merugikan pihak lain.

"Pelaku karhutla bisa dipidana penjara sepuluh tahun dan dikenai denda Rp10 miliar," katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada pos UPTD Damkar Bintan Utara atau melalui personel bhabinkamtibmas  di wilayah masing-masing ketika menemukan terjadinya kebakaran di lingkungan sekitar.

Baca juga: BPBD berhasil padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Batubi Natuna

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE