
DPRD Batam Sepakat Bahas 12 Ranperda

Batam (ANTARA Kepri) - Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah yang dibacakan Ketua Badan Legislasi Helmy Hamilton untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada 2012.
Dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) tersebut kata Helmy di Batam, Selasa, adalah Ranperda peraturan Pelayanan Publik, Ranperda Traficking, Ranperda Retribusi Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ranperda Perizinan Tertentu dan Retribusi Jasa Umum.
Ranperda lainnya adalah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 dan Ranperda Perubahan Perda 10/2001 tentang Retribusi Pelayanan Puskesmas Kota Batam menjadi Ranperda tentang Pelayanan Pengobatan Gratis Selektif di Puskesmas dan Jaringannya di Kota Batam.
Kemudian, Ranperda Retribusi Tera dan Tera Ulang, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2012, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2013, Ranperda Ketenagalistrikan, Ranperda Perda 1/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Batam serta Ranperda Perubahan Perda 17/2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam.
"Dari 12 Ranperda tersebut, tiga berasal dari inisiatif DPRD dan sembilan diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam," kata Helmy.
Ia mengatakan, sebelumnya alat Kelengkapan DPRD Batam telah mengusulkan empat Ranperda inisiatif dari Komisi I dan satu Ranperda dari Komisi I sehingga menjadi lima Ranperda, namun setelah melalui pembahasan pada rapat konsultasi pada hari Senin (13/2), akhirnya disepakati hanya tiga Ranperda yang akan diajukan dalam Prolegda 2012.
Sementara Pemerintah Kota Batam awalnya mengajukan 15 Ranperda untuk dimasukkan dalam Prolegda, namun setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran, keterbatasan waktu serta masih adanya sisa Ranperda 2011 yang masih dalam pembahasan, maka disepakati hanya sembilan usulan Ranperda yang masuk dalam Prolegda.
Pemerintah Kota Batam Menganggarkan sekitar Rp3,6 miliar untuk pembahasan atau Rp300 juta untuk tiap panitia khusus yang membahas Ranperda tersebut. Dana tersebut termasuk biaya studi banding.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Riky Syolihin mengatakan dua Ranperda yang ditolak dalam Rapat Pimpinan pada Senin (13/2) adalah Ranperda minuman beralkohol dan Ranperda rokok.
Ia mengatakan, kedua Ranperda tersebut ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah. (KR-LNO/N001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
