Logo Header Antaranews Kepri

Penambang Pasir Darat Batam Masih Marak

Selasa, 21 Februari 2012 14:56 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Penambangan pasir darat di wilayah Nongsa, Kota Batam masih marak meski Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam bersama instansi terkait telah melakukan razia pekan lalu.

Kepala Badan Pengandali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam mengatakan akan terus melakukan razia terhadap para penambang yang masih membandel.

"Razia akan terus kami lakukan agar tidak ada lagi penambang pasir darat, karena saat razia pertamakali digelar pekan lalu penambang dibeberapa titik terlanjur kabur sebelum dirazia," kata dia di Batam.

Ia mengidentifikasi masih ada lebih dari tiga titik besar penambangan di kawasan Batubesar, Tanjung Memban, dan wilayah lain di Kecamatan Nongsa yang belum dirazia dan akan membawa pelakukanya ke jalur hukum.

"Lima titik telah kami razia, setidaknya ada tiga titik penambangan skala besar lagi yang akan kami tertibkan," ucap Dendi.

Dendi mengatakan, dalam razia yang dilakukan Kamis (16/2) dengan melibatkan 10 petugas Bapedal, 10 petugas kepolisian, 15 petugas Direktorat Pengamamanan (Ditpam) BP Batam, dan 15 petugas Satpol-PP Kota Batam. Dalam razia resebut tim mengamankan 16 mesin pompa pasir dan tiga truk yang tengah mengisi pasir.

Barang-barang tersebut, kata dia, disita dan disimpan di gudang penampungan limbah milik Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai barang bukti bersama 36 mesin yang disita akhir 2010 lalu.

"Alat tersebut kami sita dan akan jadi bukti saat kami bawa kasus ini ke ranah hukum," kata dia.

Ia mengatakan, selain akan terus memproses kasus tersebut hingga ada tersangka yang ditetapkan untuk ajukan ke pengadilan, Bapedal juga akan terus melakukan razia pada tambang pasir darat karena sangat merusak lingkungan.

"Setidaknya 23 hektare lahan di sekitar Tanjung Memban rusak berat akibat penambangan. Belum lagi pencemaran di perairan sekitar yang sudah sangat parah," kata Dendi.

Dendi mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan larangan penambangan tersebut sejak 2010. Jadi apapun alasannya tambang pasir darat tidak boleh dilakukan.

(KR-LNO/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026