Palu (ANTARA) - Dua orang penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM), Selasa.
Informasi yang dihimpun, mereka tewas di kawasan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kedua korban diketahui berasal dari luar Kota Palu. Satu di antaranya merupakan warga Palolo, Kabupaten Sigi, yang meninggal di tempat kejadian. Korban lainnya berasal dari Gorontalo dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Indosat dan GoTo luncurkan Sahabat-AI dilengkapi layanan chat multibahasa
Dia menjelaskan bahwa longsoran batu dari atas bukit diduga menjadi penyebab utama insiden maut itu.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” katanya.
Lanjut dia, proses identifikasi korban masih terus dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua penambang emas tewas di kawasan konsensi CPM
Komentar