KPU Natuna-Kepri sebut 1.783 warga mendaftar DPTb

id KPU,DPTb,pindah meilih,DPT,Natuna,komisioner,KPU Kepri,KPU Natuna,pilkada,pilkada 2024,kepri,Bunguran Timur

KPU Natuna-Kepri sebut 1.783 warga mendaftar DPTb

Komisioner KPU Natuna Bahrul Amin (ANTARA/HO-KPU Natuna)

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mencatat sebanyak 1.783 warga yang mendaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di wilayah setempat pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Natuna Bahrul Amin dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah pilihan terbanyak untuk mendaftar DPTb masuk maupun keluar.

"Untuk DPTb masuk sebanyak 886 sedangkan DPTb keluar 897," ucap dia.

Pengajuan pindah memilih dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024. Warga yang mengajukan pindah memilih merupakan mereka yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: KPU Natuna sebut debat paslon hanya berlangsung sekali

Mereka yang bisa mengajukan pindah memilih lanjut dia, apabila mereka sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, keluarga yang mendampingi pasien saat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, sedang dalam tugas belajar, pindah domisili, wilayahnya sedang dilanda bencana, dan sedang bekerja di luar domisili.

Ia menyebut total kriteria atau syarat pengajuan pindah memilih di atas ada sembilan, empat syarat seperti pindah memilih karena pemilih sakit, pemilih yang tertimpa musibah, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, masih dibuka hingga minggu ketiga bulan November 2024, sedangkan enam lainnya telah ditutup sejak 28 Oktober 2024

"Ada sembilan syarat ketentuan untuk mengajukan pindah memilih. Untuk permohonan pindah memilih yang masuk ke dalam empat syarat itu kita lanjutkan hingga 20 November," ujar dia.

Yang ingin mengajukan pindah memilih lanjut dia, bisa mendatangi posko pindah memilih yang berada di Kantor KPU Kabupaten Natuna yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Sekretariat PPK dan PPS di setiap kecamatan, kelurahan dan desa setempat.

"Layanan dibuka setiap hari di jam kerja, dan di hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," ucap dia.

Baca juga: KPU Natuna sosialisasi pilkada melalui film Tepati Janji

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE