KPK panggil mantan pejabat Kemenkes soal kasus korupsi APD

id Korupsi APD,Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes,Budi Sylvana,KPK,Korupsi, kasus korupsi, kemenkes, Nasional Penanggulangan Bencana

KPK panggil mantan pejabat Kemenkes soal kasus korupsi APD

ARsip foto - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Budi Sylvana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes yang menggunakan dana siap pakai Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT dan BS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) terkait kasus tersebut. Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.

Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan pejabat Kemenkes soal korupsi APD

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE