
Belasan Importir Adukan Pungutan Oknum Bea Cukai

Batam (ANTARA Kepri) - Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ruslan mengatakan 15 importir mengadukan maraknya pungutan tidak resmi yang diduga dilakukan oknum petugas Bea dan Cukai.
Ruslan di Batam, Rabu mengatakan, untuk setiap kontainer barang-barang impor yang masuk ke Batam, importir harus memberikan uang pada oknum petugas Bea cukai sebesar Rp2,5 juta - Rp5 juta agar bisa keluar dari pelabuhan.
"Pungutan tersebut yang membuat harga barang di Batam mahal dan berdampak pada berbagai hal termasuk Upah Minimum Kota (UMK) yang selalu dianggap lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Importir mengeluh rakyatpun menjerit," kata dia.
Ruslan mengatakan, memiliki bukti autentik yang menunjukan oknum petugas diduga pegawai BC Batam melakukan pungutan tersebut.
"Ini kawasan bebas seharusnya barang-barang bebas masuk ke Batam kecuali barang terlarang dan membahayakan. Selebihnya harus bebas masuk," kata dia.
Ia mengatakan, seharunya BC mengawasi barang-barang tersebut agar tidak keluar dari Batam, bukan menghambat barang masuk ke Batam.
"Memang ada importir yang nakal tetapi tidak semua. Jadi jangan disamaratakan. Seharusnya yang tidak boleh masuk itu AKI bekas, Balpres, bahan peledak dan obat-obat terlarang," katanya.
Ruslan mengatakan DPRD Kota Batam sudah pernah memanggil Bea Cukai untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), tetapi tidak hadir dengan alasan sedang mengurusi pelabuhan tikus.
"Alasan mereka selalu kesulitan mengawasi pelabuhan rakyat yang mereka anggap sebagai pintu masuk barang-barang tidak resmi. Tapi menurut saya itu alasan mereka saja," kata Ruslan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nuryanto bersama anggotanya Helmi Hemilton mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat ke Dirjen Bea dan Cukai terkait prilaku oknum petugas Bea Cukai Batam berinisial N tersebut.
"Saya tidak ingin masyarakat dibebani dengan harga barang yang tinggi. Kami akan mengambil tindakan karena sudah membebani rakyat," kata Nuryanto diamini Helmi.
Selasa (28/2), Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana di Batam mengatakan akan mendirikan kantor perwakilan di Batam untuk mengawasi pelayanan publik baik instansi daerah dan vertikal yang ada di Batam dan Kepri.
"Juli nanti mulai beroperasi, kami akan mengawasi dan menerima aduan tentang pelayanan publik termasuk yang dilakukan instansi vertikal yang ada di Batam seperti BC, BPN dan instansi lainnya," kata dia.
(KR-LNO/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
