Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin.
Diketahui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi oleh orang tua calon mempelai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi lainnya), jika usia calon mempelai di bawah 19 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut KUA tak layani pernikahan diri
Berita Terkait
Bawaslu Natuna tetap buka layanan meski hari libur
Minggu, 6 Oktober 2024 11:46 Wib
Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba
Jumat, 4 Oktober 2024 10:25 Wib
Polisi ungkap kasus asusila guru agama ke 8 siswi di Tangsel
Kamis, 3 Oktober 2024 19:12 Wib
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri tegaskan netralitas hakim di peradilan
Selasa, 1 Oktober 2024 8:50 Wib
Pemkab Natuna beri sanksi tegas ke ASN yang tak netral pada Pilkada
Senin, 30 September 2024 14:09 Wib
Ahli ingatkan remaja soal pertimbangan matang sebelum menikah muda
Jumat, 27 September 2024 13:51 Wib
Atasi masalah kesuburan dengan deteksi dini
Rabu, 25 September 2024 19:19 Wib
Polda Kepri tak hadiri sidang praperadilan anggota Satresnarkoba Barelang
Rabu, 25 September 2024 13:00 Wib
Komentar