Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin.
Diketahui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi oleh orang tua calon mempelai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi lainnya), jika usia calon mempelai di bawah 19 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut KUA tak layani pernikahan diri
Berita Terkait
2.193 PPPK di Batam siap ikuti seleksi kompetensi dasar
Minggu, 1 Desember 2024 7:38 Wib
RSBP Batam antisipasi risiko depresi paslon pilkada gagal dengan respon dini
Jumat, 29 November 2024 13:54 Wib
Kakanwil Kemenag Kepri: Empat langkah agar guru lebih berdaya
Selasa, 26 November 2024 7:40 Wib
Kemenag Kota Batam mulai seleksi petugas penyelenggara ibadah haji 2025
Senin, 25 November 2024 17:53 Wib
Penumpang speedboat mati mesin di Anambas berhasil dievakuasi oleh Basarnas Natuna
Minggu, 24 November 2024 5:41 Wib
Imigrasi Kota Batam bentuk dua desa binaan cegah perdagangan orang
Sabtu, 23 November 2024 16:13 Wib
Pemkab Natuna imbau orang tua bentuk karakter anak sejak dini
Sabtu, 23 November 2024 11:48 Wib
Kemenag Kepri seleksi petugas penyelenggara ibadah haji 2025
Jumat, 22 November 2024 5:23 Wib
Komentar