
Pemkab Karimun Telusuri Kepemilikan Lahan Perusda

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan menelusuri keabsahan klaim kepemilikan oleh warga terhadap lahan bangunan instalasi air bersih milik Perusahaan Daerah di Sei Bati, Kecamatan Tebing.
"Tim akan menelusuri keabsahan kepemilikan lahan instalasi air bersih Perusda (Perusahaan Daerah) yang diklaim oleh Mathias Lirong. Penelusuran akan kami lakukan dengan cara meneliti riwayat dan sempadan tanah," kata Asisten I Sekretariat Kabupaten Karimun yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Perusda Raja Usman di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Raja Usman mengatakan, dengan penelusuran riwayat dan sempadan tanah diharapkan dapat mengetahui apakah lahan tersebut memang benar milik Mathias yang menuntut ganti rugi menyusul digunakannya lahan tersebut untuk instalasi air bersih milik Perusda.
"Mathias menuntut ganti rugi karena mengklaim lahan tersebut miliknya, sementara saat ditelusuri, ternyata klaim itu tidak didukung bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah. Saat dicari di kantor camat, bukti kepemilikan atas nama Mathias juga tidak ditemukan," ucapnya.
Menurut dia, jika pemilik lahan sempadan membenarkan bahwa lahan seluas sekitar 4.000 meter per segi itu milik Mathias, maka keterangan tersebut dapat dijadikan dasar untuk penerbitan surat sempadan atas nama Mathias.
"Pemerintah daerah tidak dapat membayar ganti rugi jika klaim kepemilikan tidak didukung bukti-bukti, apalagi jika pemilik lahan sempadan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Mathias," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, surat sempadan dapat dijadikan dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bangunan instalasi air bersih tersebut.
"Soal ganti rugi itu masalah nanti, sekarang tim lebih dulu menelusuri kebenaran bahwa lahan itu milik Mathias," ucapnya.
Feri, anak Mathias Lirong mengatakan sejak lahan tersebut dikelola oleh Perusda pada 1995, ayahnya belum pernah mendapat ganti rugi.
"Perusda sudah berkali-kali menjanjikan ganti rugi, bahkan pada 2005, pihak sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.000 per meter. Tapi kesepakatan itu belum terealisasi, katanya.
"Sejak Dirut Perusda dijabat Bapak Abdul Latif, kemudian diganti Purwanto dan sekarang dijabat Usmantono. Proses ganti rugi lahan tidak kunjung selesai," ucapnya.
Dia menuturkan beberapa waktu lalu berjanji segera menuntaskan masalah ganti rugi yang terkatung-katung selama belasan tahun.
"Kami juga diundang untuk menghadiri pertemuan dengan pemerintah daerah. Namun sangat disayangkan, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Kami prihatin pihak Perusda maupun pemerintah daerah kurang tanggap dalam menyelesaikan masalah ini, apalagi ayah sudah tua sehingga menyerahkan pengurusannya kepada kami," tuturnya.
(KR-RDT/Z002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
