Logo Header Antaranews Kepri

Polisi dan Satpol PP Tanjungpinang Cegah Pekat

Minggu, 18 Maret 2012 18:25 WIB
Image Print
Pasangan tidak resmi disebuah penginapan terjaring operasi penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP bersama pihak kepolisian di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (17/3) malam. Dalam operasi gabungan itu dija

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau menggelar operasi bersama pencegahan penyakit masyarakat dan penegakan peraturan daerah di sejumlah tempat hiburan malam.

"Dalam operasi gabungan yang kami gelar Sabtu malam hingga Minggu dinihari berhasil menjaring sebanyak 17 orang yang tidak memiliki identitas dan pasangan tidak resmi di sebuah penginapan," kata Kasat Shabara Polres Tanjungpinang, Edward Palis di Tanjungpinang, Minggu.

Edward mengatakan, operasi yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan penegakan peraturan daerah di sejumlah tempat hiburan malam itu, akan dilanjutkan dengan waktu yang tidak ditentukan.

Saat operasi berlangsung, sejumlah pengunjung tempat hiburan dan wanita penghibur tampak meninggalkan lokasi operasi takut terkena razia.

Beberapa orang di antaranya terjaring dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diminta membuat surat perjanjian.

Tim gabungan yang berjumlah sekitar 30 orang itu menyisir tempat hiburan malam di kawasan Bintan Plaza Suka Berenang dan sejumlah tempat penginapan yang disinyalir biasa digunakan pasangan tidak resmi menginap.

Sejumlah tempat hiburan dan penginapan merasa terganggu dengan adanya operasi tersebut karena akan mengurangi tamu yang akan berkunjung ke tempat mereka.

"Sebelumya juga ada operasi dari organisasi masyarakat, sekarang polisi dan Satpol PP, lama-lama tidak ada lagi yang mau berkunjung ke tempat kami," ujar salah seorang pengelola penginapan.

Polisi dan Satpol PP juga meneliti surat izin usaha yang dimiliki sejumlah tempat hiburan dan penginapan.

(KR-HKY/S023)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026