
DPRD Karimun akan "Hearing" Kasus Bocah Tenggelam

Karimun (ANTARA Kepri) - DPRD Karimun, Kepulauan Riau, akan mengadakan "hearing" atau dengar pendapat bersama warga Kapling, Kecamatan Tebing, terkait kasus dua bocah yang tewas tenggelam dalam kolam galian Perumahan Balai Garden pada 5 Januari 2012.
"Pimpinan DPRD Karimun menjadwalkan 'hearing' pada Selasa pekan depan untuk membahas kasus dua bocah tewas tenggelam di kolam galian Balai Garden," kata Suhendri, Koordinator Tim Lingkungan Hidup yang dibentuk warga RW 01, Kelurahan Kapling, di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Suhendri mengatakan "hearing" tersebut akan melibatkan Komisi A bidang hukum dan Komisi C bidang infrastruktur dan pembangunan dengan dihadiri perwakilan warga RW 01 Perumahan Permata Hijau yang letaknya berdekatan dengan kolam galian Perumahan Balai Garden yang sedang dalam tahap pembangunan.
Dalam rapat lintaskomisi itu, menurut dia, warga akan menyampaikan aspirasi terkait proses hukum atas tewasnya Jason Aprilianda (6) dan Meliani Putri (9) di kolam Balai Garden pada 5 Januari 2012.
"Sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas meski aparat kepolisian sudah melakukan penyelidikan, padahal musibah tenggelamnya kedua anak itu sudah hampir tiga bulan," ujarnya.
Dia mengatakan, perdamaian yang disepakati antara pengembang Balai Garden dan orang tua kedua bocah itu tidak dapat menghilangkan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kami menduga ada kelalaian dari pihak pengembang sehingga kedua bocah itu tenggelam. Seharusnya kolam galian itu dipagar karena letaknya berdekatan dengan perumahan warga," katanya.
Selain mempertanyakan proses hukum tenggelamnya kedua bocah itu, lanjut dia, rapat bersama dewan juga bertujuan mempertanyakan izin galian kolam yang dulunya adalah lahan perkebunan.
"Kami menduga galian yang kemudian berubah menjadi kolam itu tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin gangguan atau HO," katanya.
Suyanto, ayah korban Jason, mengharapkan agar "hearing" yang akan digelar di DPRD tersebut menemukan titik terang terkait proses hukum kasus tenggelamnya anak itu.
"Kami memang membuat perjanjian perdamaian dengan pihak pengembang, tetapi perjanjian itu tentu tidak menghilangkan unsur pidananya, dan kami harapkan dengar pendapat dengan DPRD dapat menuntaskan masalah ini," katanya.
Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Provinsi Kepri Kherjuli mengatakan akan mendampingi orang tua korban hingga proses hukumnya menjadi jelas.
"Tadi kami sudah menghubungi Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar dan dia menyatakan 'hearing' tersebut akan digelar Selasa pekan depan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal mendesak aparat kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus tenggelamnya kedua bocah tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam menyelidiki kasus ini. Menurut kami, tewasnya dua bocah itu diduga akibat kelalaian pihak pengembang," katanya.
Menurut Azman, "hearing" antara warga dan sejumlah komisi di DPRD diharapkan dapat mendorong percepatan proses hukum dalam kasus tersebut.
(KR-RDT/E005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
