
Polair Kepri Tangkap Perompak

Batam (ANTARA Kepri) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau menangkap 10 orang yang diduga perompak kapal.
"Kapal patroli kami memergoki 10 orang tengah mencuri besi di tongkang berbendera asing di sekitar Batu Ampar," kata Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Yassin Kosasih di Batam, Selasa.
Kapal Patroli Kakak Tua, kata Yassin menangkap 10 orang tersangka saat sedang berpatroli di Perairan Jodoh, Selasa (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Yassin, saat ditangkap, tersangka berinisial AH (32), RI (28), DI (23), RA (23), IA (20), JL (23), FR (21), HD (26), MJ (25) dan MY (20) tidak melakukan perlawanan. "Tersangka hanya mencoba melarikan diri, tapi gagal," kata dia.
Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Dari penyidikan awal, pencurian itu dicurigai bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Ditanya kemungkinan ada jaringan yang mengendalikan perompak, ia mengatakan belum tahu.
"Kalaupun ada jaringan, penangkapan ini akan melemahkan mereka," kata Yassin.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan keberhasilan Polair berawal dari informasi masyarakat tentang pencurian besi.
"Dari informasi itu, petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri bekerja sama dengan KP Kakatua-645 Ditpolair Baharkam Polri langsung bergerak guna melakukan pengintaian dan penangkapan," kata Hartono.
Selain tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit pompong tapa nama, satu unit dinamo dan satu set alat pemotong serta beberapa potongan plat besi.
Sementara itu, tersangka AH membantah mencuri atau merompak. AH mengaku hanya berjualan makanan dan rokok kepada kapal-kapal yang labuh jangkar.
Menurut dia, besi yang diambilnya merupakan bayaran atas makanan yang ia jual.
"Kami berjualan seperti itu. ABK membayar dengan menukar barang. Rokok diambil, sedangkan kita bebas mengambil barang yang ada di dalam kapal," kata dia.
Para pedagang juga biasa berjualan beramai-ramai, karena pembelinya pun banyak, kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas enam tahun.
(Y011/Z003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
