Pulau-pulau penyangga jadi tempat pengiriman PMI ilegal

id pmi ilegal, pengiriman pmi ilegal lewat kepri, pengiriman pmi ilegal lewat batam, polair polda kepri,bp2mi kepri, mangir

Pulau-pulau penyangga  jadi tempat  pengiriman PMI ilegal

Polda Kepri mengungkap kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia di Batam, Kamis (20/1/2022). ANTARA/Naim

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun.

"Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi," kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti di Batam, Kamis.

Pihaknya menyelamatkan 22 orang calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia di rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aparat kepolisian juga menahan dua orang tersangka berinisial I dan R yang mengirim PMI ilegal dalam kasus itu.

Kasus itu bermula pada Ahad (16/1), saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari informasi, tim memeriksa rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

"Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," ucap dia.



Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

Esok harinya, Senin (17/1), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

"Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda Desa Keban Karimun yang diduga melarikan diri saat pemeriksaan di rumah penampungan I.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.

Di tempat yang sama, Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyatakan pihaknya akan memulangkan seluruh PMI itu ke daerah asal masing-masing.

"Kami akan bawa ke 'shelter' di Tanjungpinang. Kami akan lakukan pembinaan dan penggalian, apa penyebab mereka berangkat," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE