KPK panggil putra Abdul Gani Kasuba

id Korupsi Maluku Utara,Korupsi AGK,AGK,Abdul Gani Kasuba,eks gubernur maluku utara, eks gubernur malut, malut, maluku utara

KPK panggil putra Abdul Gani Kasuba

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kedua kiri) dibantu petugas berjalan ke ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr/aa.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil kembali putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka AGK.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MTK dan NI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Saksi NI adalah seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kepada para saksi.

Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil putra eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE