
BC Tangkap WN Malaysia Bawa Ganja

Karimun (ANTARA Kepri) - Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Kepulauan Riau menangkap Ahmad Azha (34 tahun), warga negara Malaysia karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat sembilan gram.
Ahmad Azha ditangkap setelah turun dari kapal feri Tuah I asal Kukup, Johor, Malaysia, Jumat pagi.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Balai Karimun, Basuki Suryanto di Tanjung Balai Karimun, mengatakan petugas menyita barang bukti sebanyak 9 gram ganja dari tangan tersangka yang dibungkus plastik bening dalam bungkusan rokok Dunhill warna merah.
"Penangkapan berawal dari gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Dia diperiksa petugas di pintu keluar dan menemukan ganja tersebut dalam bungkus rokok dunhill yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri," ucapnya.
Basuki mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja sebanyak itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Chow Kit Kuala Lumpur seharga 20 ringgit Malaysia.
"Tersangka mengaku ganja itu untuk dipakai sendiri dan telah setahun mengonsumsi ganja," ucapnya.
Petugas, kata dia, juga menyita 70 batang rokok daun dan 6 bungkus rokok dunhill dari tersangka yang mengantongi IC (KTP Malaysia) No 781202065609 dan paspor Malaysia No 25826116 itu.
"Untuk rokok tidak masalah. Namun, untuk ganja tidak kita tolerir walaupun jumlahnya sedikit," ucapnya.
Dia mengatakan tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Karimun karena melanggar Pasal 78 ayat (1) b Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika.
"Karena sanksi pidana berdasarkan UU Narkotika lebih berat dan dominan dibanding pelanggaran UU Kepabeanan, maka penyidikan selanjutnya kami serahkan kepada polisi," tuturnya.
Dia mengatakan pengetatan pintu masuk di pelabuhan internasional terhadap upaya memasukkan narkotika ke tanah air tetap menjadi prioritas jajarannya sesuai dengan instruksi Dirjen BC.
"Dirjen menginstruksikan agar pengawasan di pelabuhan diperketat," ucapnya.
Sepanjang 2012, BC Tanjung Balai Karimun sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Karimun. Kasus pertama terjadi pada Januari yang melibatkan Candro, seorang warga negara Indonesia.
Candro kedapatan menyelundupkan 7.018 butir ekstasi asal Malaysia yang ditaksir senilai Rp1,4 miliar dengan asumsi per butir Rp200.000.
Sedangkan kasus kedua pada Februari atas nama tersangka Naveendram Ramasundram, seorang warga negara Malaysia yang ditangkap karena membawa empat linting ganja kering siap pakai.
(KR-RDT/R010)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
