Kemendikbudristek serahkan draft zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat

id Pulau penyengat,zonasi kawasan cagar budaya,cagar budaya,kepri, tanjungpinang

Kemendikbudristek serahkan draft zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat

Direktorat Perlindungan menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkot Tanjungpinang, Kepri di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan draft keputusan zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat kepada pemkot setempat.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tanjungpinang Elfiani Sandri mengapresiasi kajian komprehensif yang dilakukan Kemendikbudristek terkait zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat.

"Dengan ditetapkannya Pulau Penyengat sebagai cagar budaya nasional, zonasi kawasan ini menjadi sangat penting untuk pelestarian yang berkelanjutan," katanya usai pertemuan dengan Direktorat Perlindungan Kemendikbudristek di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu.

Menurut dia, zonasi sangat penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap mengikuti prinsip pelestarian, sehingga nilai sejarah dan budaya Pulau Penyengat tetap terjaga.

Ia mengatakan, dengan keterbatasan sumber daya alam, Tanjungpinang mengandalkan pariwisata sebagai pendorong utama perekonomian daerah.

“Kami berharap sektor pariwisata, terutama wisata religi dan budaya dapat berkembang pesat, diikuti dengan tumbuhnya wisata kuliner yang akan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucap Elfiani Sandri.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepri Jumhari berharap Surat Keputusan (SK) penetapan sistem zonasi cagar budaya Pulau Penyengat dapat diselesaikan sebelum 2025.

“Melalui forum ini kita dapat mempercepat proses penetapan ini, mengingat SK Wali Kota sangat penting dalam rancangan pembangunan kebudayaan di Tanjungpinang,” kata dia.

Ketua Tim Kerja Warisan Budaya dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan Desse Yussubrasta mengatakan pihaknya terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menetapkan zonasi kawasan cagar budaya guna melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.

Ia menyampaikan bahwa Pulau Penyengat di Tanjungpinang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional ke depan harus dibangun dengan mengintegrasikan zonasi cagar budaya serta program-program kementerian.

“Makanya, draft ini akan menjadi panduan penting dalam pembangunan kawasan cagar budaya di Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca juga: Melestarikan cagar budaya makam Embung Fatimah di Pulau Penyengat


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek serahkan draft zonasi kawasan cagar budaya Penyengat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE