Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat permodalan dalam era digital yang semakin kompetitif.
“Dinamika perubahan ekonomi yang terjadi baik secara global maupun regional membawa tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan, tidak terkecuali BPR/BPRS. Semakin besar tingkat permodalan maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi,” kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya dalam siaran pers yang diterima di Batam, Jumat.
“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” tambahnya.
OJK Kepri menggelar acara “Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Provinsi Kepulauan Riau” yang dihadiri PSP BPR/BPRS se-Kepri.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.
Kegiatan forum tersebut merupakan sarana berbagi dan berdiskusi dengan para PSP, sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/BPRS, sehingga dapat menjadikan industri BPR/BPRS lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta pemegang saham BPR/BPRS memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.
Komentar