
Kepri akan Bentuk Dewan Riset Daerah

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Riset Nasional memberi lampu hijau kepada Pemerintah Kepulauan Riau untuk membentuk Dewan Riset Daerah di wilayah tersebut.
"Mudah-mudahan keinginan masyarakat Kepulauan Riau akan hadirnya sebuah lembaga riset yang akan menyediakan data yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan segera terwujud," kata Robert Lukman, staf Badan Perencana Pembangunan Daerah Kepulauan Riau (Kepri), yang juga penanggung jawab acara acara Temu Jejaring Peneliti se-Kepulauan Riau, Minggu.
Acara itu mayoritas dihadiri utusan dari perguruan tinggi di Kepri, antara lain Universitas Maritim Raja Ali Haji, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Tanjungpinang, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Universitas Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Kepulauan Riau, STIE Ibnu Sina, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang konsen dalam melakukan kajian dan penelitian.
Dalam acara itu, kata dia, Dewan Riset Nasional mendukung terbentuknya Dewan Riset Daerah Kepri. Acara temu peneliti ini menjadi ajang silahturahim para peneliti, sekaligus menjadi ajang tukar informasi terkait dengan rencana pembentukan Dewan Riset Daerah yang akan menjadi mitra pemerintah provinsi dalam merumuskan hal-hal strategis kebijakan pembangunan daerah.
"Dengan tersedianya data-data yang diperlukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah maka ke depan diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang salah sasaran maupun salah perencanaan," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pendataan Bappeda Kepri, Sunipto, memberikan apresiasi terhadap partisipasi para penggiat kampus dan dunia usaha serta LSM yang konsen dalam kajian dan penelitian di Kepri.
Ia mengingatkan Kepri memiliki kekayaan alam yang luar biasa melimpah terutama didaerah laut, oleh karena itu jangan sampai peneliti diluar "orang Kepri" yang melakukan riset dan kemudian menjual riset tersebut kepada pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
"Kami ingatkan agar hasil riset jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok yang bersifat pendek semata, sehingga kepentingan jangka panjang terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri jadi terabaikan," katanya.
Ia berharap acara Temu Jejaring Peneliti se-Kepulauan Riau menghasilkan kesamaan persepsi dalam melihat arti pentingnya riset bagi pembangunan daerah sehingga para peneliti baik dari institusi akademis, LSM, lembaga pemerintah nondepartemen maupun individu bersedia memberikan hasil risetnya kepada Bappeda sehingga riset tersebut bermanfaat bagi masyarakat luas dan pemerintah khusunya.
Sekretaris Profesional Dewan Riset Nasional, Hartaya, menyambut baik rencana Bappeda Kepri membentuk Dewan Riset Daerah Kepri. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 20 ayat 1 dalam undang-undang itu mensyaratkankan kepada pemerintah daerah memberikan fasilitas maupun staf penunjang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya.
Sedangkan pasal 27 dalam peraturan itu menyatakan pemda wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Begitu juga pada Pasar 31 UU Nomor 24/2004 tentang Sistem Perencanaan ditegaskan, perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara pada pasal 33 peraturan tersebut secara tegas mengatakan bahwa kepala daerah harus bertanggungjawab terhadap perencanaan pembangunan daerah.
"Dengan demikian maka pembentukan Dewan Riset Daerah menjadi kebutuhan daerah terutama oleh kepala daerah karena kepala daerahlah yang akan bertanggungjawab kepada masyarakat yang telah memilihnya," ujarnya.
Narasumber selanjutnya adalah Sekretaris Dewan Riset Daerah Sumatera Utara yang bercerita soal peran dan fungsi Dewan Riset Daerah di Sumatra Utara. Saat ini DRD sumut telah memasuki periode kedua dan memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Hal ini diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu Permendagri no 33 tahun 2007 serta Permendagri no 20 tahun 2011 sangat jelas sekali mengatur soal arti penting hadirnya sebuah riset yang ada di daerah sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan pembangunannya.
Dalam acara itu juga peserta dipersilahkan untuk membentuk tim formatur yang akan membantu mempersiapkan rencana pembentukan Dewan Riset Daerah Kepri. Dari 11 orang anggota tim formatur yang berasal dari forum tersebut, disepakati bahwa koordinator tim formatur adalah Suradji sebagai utusan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji yang saat ini juga dipercaya sebagai Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik FISIP UMRAH.
Suradji sendiri berharap bahwa kalangan peneliti yang belum mengetahui atau belum terlibat dalam acara tersebut kedepan dapat lebih aktif dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan serupa sehingga riset yang dilakukan secara mandiri maupun oleh institusi dapat memberikan manfaat yang optimal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
"Ide kecil dan menjadi harapan besar para peneliti. Ini disambut baik oleh pemerintah daerah sehingga sinergitas akademisi, dunia usaha dan pemerintah benar-benar dapat diwujudkan dalam menopang visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
(KR-NP/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
